KONTEKS.CO.ID - Fakta baru terkuak dari misteri kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur. Kini, seorang perwira TNI diduga ikut terseret.
Perwira tersebut ternyata sengaja memberi ruang kepada bawahannya untuk menganiaya Prada Lucky, yang akhirnya meregang nyawa.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, dengan fakta yang ada perwira tersebut disiapkan untuk dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Baca Juga: Kronologi Bareskrim Gagalkan Peredaran 80 Kg Sabu-Sabu Melalui Kabupaten Pare-pare
Pasal ini menjerat militer yang sengaja membiarkan atau mengizinkan bawahannya melakukan kekerasan.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Meski membenarkan dugaan keterlibatan perwira, Wahyu masih menutup rapat identitasnya.
Ia menyebut, pasal tersebut hanya salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik. Penerapan pasal akan diputuskan setelah pemeriksaan lanjutan selesai.
Baca Juga: Heni Sagara Klarifikasi Isu Rekaman Suara Pengaturan Aparat dan Tuduhan Mafia Skincare
Wahyu menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kekerasan terhadap Prada Lucky tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali dalam rentang waktu berbeda, melibatkan banyak personel.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga langkah yang diambil tepat sasaran, kepada orang yang tepat,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan menggelar perkara dan melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan.
Baca Juga: Diduga Ada di Singapura, Kejagung Proses Red Notice untuk Cheryl Darmadi