nasional

Diduga Ada di Singapura, Kejagung Proses Red Notice untuk Cheryl Darmadi  

Senin, 11 Agustus 2025 | 17:57 WIB
Cheryl Darmadi, putri dari Surya Darmadi ditetapkan Kejagung sebagai buronan kasus TPPU. Kini red notice sedang diproses (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Kejaksaan RI)

Kejaksaan menyampaikan penetapan Cheryl sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui akun instagram Kejaksaan RI pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

"Tim penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” demikian unggahan Kejaksaan.

Penetapan Cheryl sebagai buronan dan DPO tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sprindiknya Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl sebagai tersangka ‎dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Ari Lasso Meledak: Sindir WAMI Soal Royalti Nyasar, Desak BPK hingga KPK Turun Tangan!

“Pencucian uang‎ dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.

Perempuan kelahiran Singapura‎ 45 tahun lalu tersebut mempunyai 3 alamat, dua di antaranya di Indonesia, yakni Apartemen Pakubuwono View LW-12.B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian Jl. Bukit Golf Utama PE-9, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sedangkan satu alamat lagi di luar negeri, yakni Singapura. Dia tinggal di Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01.***

Halaman:

Tags

Terkini