KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) proses red notice terhadap Cheryl Darmadi yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, red notice ini dilakukan setelah penyidik menetapkan anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ungkap Anang kepada wartawan di kantornya, Senin 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Dearly Djoshua Pacar Baru Ari Lasso? Awal Mula Kedekatan dan Curhat Cinta Terungkap, Bikin Heboh!
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik , kini Cheryl diduga berada di Singapura.
"Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya. Nanti kita berkoordinasi,” katanya.
Anang menyebut, penyidik sudah memantau pergerakan Cheryl.
Baca Juga: Video Viral Mobil Listrik BYD Tersambar Petir 3 Kali di Rest Area, Ahli Beri Penjelasan
"Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyidikan,” ucapnya.
Pihaknya, tambah Anang, akan menggandeng sejumlah pihak untuk memburu Cheryl, termasuk Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
"Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemlu,” ujarnya.
Baca Juga: Gibran Tak Salami AHY hingga Bahlil, Puan Sebut Kabinet Prabowo Baik-baik Saja
Sebelumnya, Kejagung menetapkan anak dari bos sawit Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai buronan kasus TPPU.