“Setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan keagamaan melanggar hukum dan merusak nilai-nilai fundamental kehidupan bersama sebagai warga bangsa.”***
“Setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan keagamaan melanggar hukum dan merusak nilai-nilai fundamental kehidupan bersama sebagai warga bangsa.”***