nasional

Refly Harun: Tom Lembong Nggak Cuma Lapor Hakim, Kejagung Juga Bakal Kena Seret ke Pengawasan

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:57 WIB
Nggak terima dihukum, Tom Lembong siap lawan balik. (Instagram @tomlembong)

 

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong nggak tinggal diam usai dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula.

Nggak cuma mau lapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan MA, dia juga akan menyeret Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini disampaikan langsung oleh Refly Harun, pakar hukum tata negara sekaligus pendukung Tom, dalam program Rosi di KompasTV yang dilansir pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Baca Juga: Nusron Wahid: Tanah Tak Bisa Diambil Sembarangan, Proses Penetapan Terlantar Butuh 587 Hari

“Mereka juga mau melaporkan Kejaksaan. Bahkan mereka juga Komisi III. Jadi yang terlibat itu Kejaksaan dan tentu saja Majelis Hakim, yang dalam perspektif saya ini peradilan sesat,” ujar Refly.

Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan dalam proses persidangan.

Dinilai Nggak Bersalah tapi Dipenjara, Refly: Ini Wajar Diperjuangkan

Menurut Refly, Tom Lembong benar-benar tidak bersalah, tapi justru dihukum berat.

“Orang tidak jelas salahnya apa, tiba-tiba dihukum dengan Pasal 2 lagi. Pasal 2 itu minimum 4 tahun hukumannya,” tegas Refly.

Baca Juga: TNI Rombak Pasukan Elite, Pangkat Jenderal Naik Kelas, Pengamat: Simbol Kuat atau Beban Baru?

Makanya, Refly menganggap langkah Tom dan tim hukumnya buat ngelapor itu hal yang wajar, apalagi sekarang Indonesia punya pemerintahan baru yang mungkin lebih terbuka terhadap kritik dan koreksi.

“Jadi wajar kalau mereka merasa ini perlu diperjuangkan, mumpung ada pemerintah yang baru,” tambahnya.

Dapat Vonis 4,5 Tahun, Tom Diusulkan Dapat Abolisi dari Prabowo

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta. Tapi, di tengah polemik tersebut, ada angin segar dari pemerintah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi buat Tom. Usulan itu pun disetujui Presiden dan langsung dikirimkan ke DPR lewat surat resmi.

Halaman:

Tags

Terkini