KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina EP Cepu, AL, dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produksi kilang Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025, mengatakan, mantan dirut tahun 2020–2022 tersebut dicecar soal kasus korupsi tersebut yang dilakukan para tersangka.
Anang menyampaikan, hari ini Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pisdus) Kejagung totalnya memeriksa 10 orang untuk membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Adaro soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Adapun sembilan orang lainnya, yakni MS selaku VP Legal Counsel Downstream, MY selaku Admin di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020–sekarang, dan EH selaku VP Industry Marine tahun 2018–2023.
Selanjutnya AAHP selaku Senior Officer Price and Forrencasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga, dan FD selaku VP Controller PT Pertamina International Shipping.
Kemudian DOH selaku VP Human Capital PT Pertamina International Shipping, RMSA selaku Lead Spesialist Bill Downstream Research PT Pertamina (Persero) periode September 2024–sekarang, dan DT selaku Trader II Crude Oil Trading PT Pertamina (Persero) periode Juni 2020–September 2020.
Tim Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa 10 orang di atas sebagai saksi untuk tersangka HW dan para tersangka lainnya.
Baca Juga: Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.
Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).
Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY); SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN); VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS); dan mantan VP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo (HW).
Selanjutnya, Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS); Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).
Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.