nasional

Tunjangan Rp30 Juta buat Dokter Spesialis Dinilai Adil, Begini Perinciannya

Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:24 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut ada tunjangan khusus bagi dokter spesialis di daerah tertinggal. (Kemenkes)

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan komitmen peningkatan layanan kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.

Pemerintah memahami bahwa ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di wilayah terpencil masih menjadi tantangan besar.

Baca Juga: Dokter Tifa Pertanyakan Waktu KKN dan Wisuda Jokowi, Kenapa Bisa Sama Tahun 1985

Oleh karena itu, insentif yang layak dan berkesinambungan dinilai penting untuk mendorong pemerataan pelayanan kesehatan.

Tunjangan sebesar Rp30.012.000 ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya yang sudah berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini