Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Aceh
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di Banda Aceh, pada Selasa 5 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.
Menurut Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana, penangkapan ini merupakan pengembangan operasi jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulis, Selasa 5 Agustus 2025.
Kuat dugaan, ZA mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.
Sementara itu untuk M, ditangkap lantaran diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi.
Baca Juga: Anang Iskandar: Penegak Hukum Harus Belajar dari Pemberian Amnesti Massal
Dalam penangkapan tersebut, tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti penting.
"Antara lain satu unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan,” ujar Mayndra.
Tim penyidik menduga, barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.
Kata Mayndra, penangkapan ini adalah bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus.
"Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.***