KONTEKS.CO.ID - Kabar gembira datang bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap momen bersejarah tersebut, sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan lebih khidmat dan meriah.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pergerakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang kerap meningkat selama masa libur panjang.
Baca Juga: Menteri UMKM Ajak Mahasiswa UI Dobrak Masa Depan Bangsa Melalui Wirausaha
Libur Tambahan Usai Hari Kemerdekaan
Tahun ini, HUT ke-80 RI jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Lantaran itu, pemerintah memutuskan untuk menambahkan hari libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025, guna memperpanjang waktu istirahat masyarakat.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan," ujar Juri di Kantor Presiden.
Dia menambahkan, libur ini diberikan sebagai bentuk hadiah kemerdekaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kebijakan ini diambil agar masyarakat memiliki kesempatan lebih untuk:
-
Berkumpul bersama keluarga
-
Melakukan perjalanan wisata
-
Berpartisipasi dalam kegiatan budaya dan peringatan kemerdekaan
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tidak ada cuti bersama resmi yang menyertai libur Hari Kemerdekaan di tahun 2025.
Libur tanggal 18 Agustus murni ditetapkan sebagai hari libur nasional, bukan cuti bersama.