KONTEKS.CO.ID - Internal PT Pertamina (Persero) dituding menyembunyikan kegagalan pengadaan kapal tanker superbesar yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dugaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Yusri mengungkapkan, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya dan Senior Vice President (SVP) Perkapalan PT Pertamina (Persero) Mulyono pada awal 2013 sudah melakukan pemesanan sebanyak 16 kapal tanker.
Baca Juga: Dirut Food Station Mundur karena Kasus Beras Oplosan, Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi Jadi Plt
Kapal tanker ini berbobot masing masing 17.500 DWT (Deadweight Tonnage) dan dipesan di galangan kapal dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan pengadaan kapal tanker saat itu adalah pada hari peringatan HUT 70 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015, Pertamina mampu mempersembahkan dan menunjukkan bahwa BUMN sektor enegi ini genap memiliki 70 kapal tanker.
Sayangnya tujuan itu pada akhirnya gagal. Pertamina cuma mempunyai armada sebanyak 67 kapal tanker saat itu.
Baca Juga: Asosiasi Truk Serukan Pengemudi Pasang Bendera Merah Putih di Armada Sambut HUT ke-80 RI
Ini lantaran Pertamina pada akhirnya gagal mendatangkan tiga kapal tanker lainnya sampai hingga saat ini. Padahal perusahaan telah memberikaan 20-80% pembayan
Parahnya lagi, informasi pengadaan kapal yang gagal sangat tertutup rapat di internal manajemen PT Pertamina International Shipping group.
"Tanker MT Sembakung yang sudah dipesan dan sudah dibayar oleh Pertamina sejak 2014 sebesar 80% dari nilai kontrak sebesar USD17,5 juta atau sekitar Rp225 miliar kepada galangan kapal Chenye di China, ternyata telah lama bangkrut dan tutup permanen," tutunya.
Baca Juga: Penjagaan Ketat Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI Pelanggaran Serius Supremasi Hukum
"Akibatnya, sampai kapan pun, MT Sembakung itu nggak akan pernah dimiliki Pertamina,” kata Yusri.
Anehnya betambah, karena Yusri tak pernah terdengar BPK atau BPKP atau aparat penegak hukum mempersoalkan kerugiaan negara untuk tanker MT Sembakung senilai Rp225 miliar itu.
“Sementara pejabat perkapalan terkait saat proses pengadaan dan pengawasan pembangunan tanker adalah berinisial SHM, IZF dan GNH,” sebut Yusri.
Nasib sama dialami MT Pattimura dan MT yang juga gagal diterima Pertamina .
Baca Juga: Kursi Panas Wakapolri: Kabarnya Diisi Komjen Dedi Prasetyo, Kini Komjen Wahyu Widada Disebut Dapat Restu Prabowo
Padahal kapal tersebut telah dipesan dan dibayar sebagian oleh Pertamina kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS) mulai 7 Mei 2014. MOS adalah anak usaha PT Soechi Line Tbk (SOCI).
Sejumlah pemberitaan pada 18 September 2018 menyebut ada potensi kerugian negara untuk dua tanker ini senilai USD46 juta. Jumlahnya belum termasuk denda penalti.
Potensi kerugian ditemukan karena Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada 12 September 2018 mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) oleh Excelift Sdn Bhd dan PT Kawasan Dinamika Harmonitarna terhadap termohon PT MOS.
Baca Juga: Pucuk Pimpinan Bank Mandiri Berganti, Riduan Jabat Direktur Utama
“Pertanyaan besar kami ialah kenapa PT Soechi Line Tbk justru menjadi pemasok lima besar sewa tanker di PT Pertamina International Shipping?” katanya. ***