KONTEKS.CO.ID - Belakangan ramai soal pengibaran bendera fiksi dalam anime "One Piece" sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas kondisi negara menjelang peringatan HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia.
Terkait fenomena tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera tersebut, palagi jika dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih.
Ia menilai tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran hukum sekaligus bentuk makar.
Baca Juga: Bukan Sekadar Anime: Inilah Makna dan Sejarah Kelam di Balik Bendera Tengkorak One Piece!
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut Pigai mengataan, pelarangan tersebut telah sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Sehingga keputusan pelarangan tersebut diakuinya mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, tak terkecuali Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Pelarangan ini mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," paparnya.
Sehingga lanjut Pigai, Undang-undang tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Baca Juga: Polisi akan Tindak Tegas Siapapun yang Kibarkan Bendera One Piece
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," terang dia.
Pigai juga menegaskan bahwa pelarangan ini sama sekali tak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan berekspresi seorang warga negara.