KONTEKS.CO.ID - Crazy rich Surabaya, Budi Said, akhirnya harus menerima nasib pahit.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukannya dan menetapkan vonis 16 tahun penjara.
"Amar putusan: tolak kasasi penipuan," tulis laman resmi Kepaniteraan MA pada Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga: Bukan Sekadar Sita Moge dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Curigai Aset Korupsi Bank BJB
Putusan ini merupakan kelanjutan dari perkara nomor 7055 K/PID.SUS/2025, yang diperiksa oleh majelis hakim Jupriyadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Sigid Triyono.
Putusan diketok pada 18 Juni 2025 dan statusnya kini sedang dalam proses minutasi oleh MA.
Sebelumnya, vonis 16 tahun ini juga telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, memperberat hukuman awal dari 15 tahun penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gila Banget! Segini Cuan Edi Sound, Maestro Horeg yang Bikin Dunia Sound System Geger!
Bukan Cuma Penjara, Budi Said Harus Bayar Triliunan Rupiah
Nggak cuma duduk di balik jeruji besi, Budi juga diwajibkan bayar uang pengganti senilai fantastis: lebih dari Rp1 triliun!
Totalnya mencakup 58,841 kg emas Antam (Rp35,5 miliar) dan 1.136 kg emas Antam (Rp1,07 triliun). Semua berdasarkan harga pokok produksi emas per akhir 2023.
"Kalau tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang. Kalau tetap nggak cukup, diganti 10 tahun penjara," tegas majelis hakim.
Baca Juga: Rute 1W Transjakarta Blok M Ancol Resmi Beroperasi, Tarif Masih Murah, dan Full Bus Listrik
Putusan ini juga memperhitungkan dana provisi PT Antam Tbk sebesar Rp952 miliar dan aset milik Budi yang sudah diblokir.