Ia menekankan bahwa isu sound horeg tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi ekonomi semata.
“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan. Intinya bukan sound-nya,” katanya.
Terkait dengan pengharaman, MUI Pusat belum mengambil langkah untuk menjadikan isu ini sebagai fatwa nasional karena gangguan dari sound horeg masih dikategorikan sebagai persoalan lokal di wilayah Jawa Timur.
Meski begitu, Asrorun menegaskan bahwa penggunaan sound system tetap diperbolehkan jika digunakan secara bijak, pada waktu dan tempat yang tepat.
Baca Juga: Tips Frugal Living untuk Mahasiswa Gen Z: Hidup Hemat Tanpa Mengorbankan Gaya
“Kalau sound-nya untuk kepentingan hal yang baik dan tidak merusak, diputar di waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, tentu itu dibolehkan,” katanya lagi.***