nasional

Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Kedaulatan dan Hak Privasi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:41 WIB
Anggota DPR Syamsu Rizal bicara soal tranfer data pribadi warga RI ke AS (Foto: Freepik/rawpixel.com)

KONTEKS.CO.ID - Rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat ditanggapi Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal.

Dia mengaku khawatir dengan adanya potensi pelanggaran privasi imbas kesepakatan dengan negeri Paman Sam itu.

Menurut Syamsu Rizal, data pribadi merupakan aset penting yang seharusnya dilindungi dengan pengawasan yang ketat.

Baca Juga: Tegaskan Komitmen Penyelamatan Lingkungan, BRI Peduli Tanam 10 Ribu Pohon Mangrove di Kawasan Pesisir

"Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan," tegasnya dalam keterangannya mengutip Sabtu, 26 Juli 2025.

"Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara," imbuhnya.

Dia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjelaskan maksud kesepakatan transfer data tersebut.

Baca Juga: Jokowi Curhat Panjang Soal Polemik Ijazah Palsu, Kini Ngaku Tak Pernah Mengulang Mata Kuliah di UGM

"Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?" katanya.

Syamsu Rizal juga mendorong pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat yang akan dikelola pihak asing.

Dia menyebut, UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus menjadi landasan utama dari kesepakatan tersebut.

"Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing," sebutnya.

Baca Juga: PAM JAYA Ungkap Tekanan Tinggi di Lapangan dan Proyek Strategis Air Minum untuk Jakarta

"Komdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," ujar Syamsu Rizal.

Halaman:

Tags

Terkini