KONTEKS.CO.ID - KPK merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto.
Dalam LHKPN, harta Prabowo Rp2 triliun.
Melansir dari LHKPN pada Rabu, 23 Juli 2025, Prabowo melaporkan LHKPN khusus awal menjabat pada 11 April 2025.
Baca Juga: Ginting Kembali Tersingkir di China Open 2025: Performa Baru 60–70 Persen
KPK menyatakan LHKPN Prabowo berstatus terverifikasi administratif lengkap.
Rincian Harta Prabowo Menurut LHKPN 2025
Dalam LHKPN itu, harta Prabowo antara lain:
1. 10 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 294.594.738.000 (Rp294,5 miliar). Tanah dan bangunan itu tersebar di Bogor dan Jakarta Selatan.
Sebanyak sembilan tanah dan bangunan milik Prabowo merupakan hasil sendiri. Sementara satunya merupakan hibah dengan akta.
2. Prabowo juga tercatat memiliki delapan kendaraan dengan total nilai Rp1.258.500.000 (Rp1,2 miliar).
Prabowo memiliki mobil:
- Toyota Alphard
- Honda CR-V
- dua mobil merek Land Rover
- Toyota Land Cruiser
- Mitsubishi Pajero
- Lexus
- Satu unit motor Suzuki
Baca Juga: Usai Teguk Tutup 126 Gerai Kini Ngaku Rugi Rp21,4 Miliar Gara-gara Bahan Baku Minuman Basi dan Rusak
3. Harta Prabowo lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp16.464.523.500 (Rp16,4 miliar)
4. Surat berharga Rp1.701.879.000.000 (Rp1,7 triliun)