nasional

Pencairan PIP Termin II Dimulai, Simak Cara Cek Penerima dan Jadwal Lengkapnya

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
Pencairan PIP Termin II berlangsung dari bulan Mei hingga September 2025 (Foto: pexels/@Ahsanjaya)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang saat ini memasuki Termin II, berlangsung dari bulan Mei hingga September 2025.

Program ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin untuk mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.

PIP dirancang untuk mengurangi angka putus sekolah serta memberikan kesempatan belajar lebih luas bagi anak-anak usia sekolah, baik di jalur pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal seperti Paket C dan program pendidikan kesetaraan lainnya.

Baca Juga: Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Kasus Kumpul Kebo Tertinggi di Indonesia, Cek Daftarnya

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Penerima manfaat dari program ini adalah peserta didik yang memenuhi salah satu dari beberapa kriteria berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

  • Merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Tinggal di panti asuhan atau panti sosial

  • Terdampak bencana alam atau konflik sosial

  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar

  • Mengalami gangguan fisik atau kondisi sosial tertentu

  • Mengikuti pendidikan nonformal seperti pelatihan keterampilan

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto Rp5 Miliar Ternyata Dosen Universitas Brawijaya

Halaman:

Tags

Terkini