nasional

11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:20 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka korupsi Sritex. (Foto Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Direktur Penyidikan Jampidsus menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Melansir dari laman Kejaksaan Agung, pada Senin, 21 juli 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan delapan tersangka tambahan, yakni AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, serta SD sebagai tersangka.

Total 11 orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp692,9 miliar tersebut.

Baca Juga: Biodata Mimi Yuliana, Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Viral di Singapura Gara-Gara Beli Bungalow Rp317,9 Miliar

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan, delapan tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Penyidik berkesimpulan setelah melakukan gelar perkara, menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025 dini hari.

11 Tersangka Korupsi Sritex

1. AMS, diketahui Allan Moran Severino yang dijebloskan ke sel tahanan atas perannya selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023.

2. BFW adalah Babay Farid Wazadi yang dijerat hukum atas perannya selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022.

3. PS, adalah Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap, Link, dan Cara Nonton China Open 2025 di Vidio dan Nex 

4. YR adalah Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB 2009-Maret 2025.

5. BR adalah Benny Riswandi yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023.

6. SP adalah Supriyato selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.

7. PJ, adalah Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020.

Halaman:

Tags

Terkini