KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar terkait alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2023-2025.
Berdasarkan penelusuran komisi antirasuah, alokasi dana hibah tersebut tidak tepat sasaran bahkan ada sejumlah penyimpangan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total anggaran hibah Pemprov Jatim mencapai Rp12,47 triliun dalam periode tahun 2023-2025.
Baca Juga: Indonesia Sepakat Beli 1 Juta Ton Gandum dari AS, Nilainya Rp4,1 Triliun!
Dari angka tersebut, jumlah penerimanya mencapai lebih dari 20.000 lembaga.
Alokasinya ke sejumlah sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Hasil evaluasi KPK menghasilkan, pengelolaan dana hibah ini minim transparansi dan pengawasan, sehingga rawan dikorupsi.
Baca Juga: KPK Ungkap Pemotongan Dana Hibah Pemprov Jatim Capai 30 Persen, 20 Persen untuk Ijon Anggota DPRD
KPK, kata Budi, mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain tersebut.
"Antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin 21 Juli 2025.
Tercatat, ada 757 rekening dengan kesamaan identitas seperti nama, tanda tangan, dan NIK.
Pemotongan 30 Persen
Sebelumnya, Budi menyampaikan terdapat pemotongan sebesar 30 persen dana hibah di Pemprov Jatim tersebut.
Baca Juga: Strategi Sister Hong, Nyamar Jadi Wanita dan Rekam Hubungan Intim dengan Ribuan Pria
Salah satunya, pemotongan 20 persen dengan modus ijon untuk anggota DPRD.