KONTEKS.CO.ID - Mantan Capres Pilpres 2024, Anies Baswedan, merespons vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, kepada Tom Lembong hari ini Jumat 18 Juli 2025.
Mantan Menteri Perdagangan bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp750 juta.
Ada empat hal yang disampaikan Anies Baswedan mengomentari putusan majelis hakim.
Baca Juga: Menteri UMKM Bicara Tantangan Tarif Dagang 19 Persen ke AS
Pertama, Anies menyatakan keekecewaannya atas vonis Tom Lembong. "Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Pertama, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti bakal kecewa, sama (kecewanya) dengan saya. Saya sangat kecewa dengan putusan ini," ungkap mantan Gubernur Jakarta itu seusai sidang putusan di PN Jakpus, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Ia pun menyoroti adanya potensi ancaman kriminalisasi terhadap warga negara Indonesia lainnya. Karena itu, Anies mendukung keputusan apa pun yang Tom ambil menyikapi vonis ini.
"Hal kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan (nasib) jutaan warga negara kita lainnya?" tambahnya.
Baca Juga: Seluruh Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Sementara
"(Pernyataan) tiga, apa pun langkah yang diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan mendukung sepenuhnya," imbuh Anies.
Ia pun berharap ada pembenahan hukum ke depannya. Kalau sistem hukum dan peradilan runtuh, maka negeri juga akan runtuh.
"Keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan agar serius memerhatikan dan membenahi hukum. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," kata Anies mengingatkan.
Baca Juga: Ini 5 Film Populer Sheila Dara yang Wajib Kamu Tonton Sebelum Nonton 'Sore: Istri dari Masa Depan'
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Tom secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025. ***