KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan berlangsung hari ini di kantor Polda Jawa Timur, Surabaya, sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang sempat tertunda.
Khofifah seharusnya hadir pada pemeriksaan tanggal 20 Juni 2025 di kantor KPK Jakarta.
Namun, kala itu ia meminta jadwal baru karena tengah menghadiri momen penting: wisuda sang anak di luar negeri.
Setelah mengusulkan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang antara 23 hingga 26 Juni, pemeriksaan baru dapat dilakukan hari ini.
Diminta Keterangan, Bukan Diperiksa Sebagai Tersangka
Menurut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Khofifah tidak diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat, Kembali Bertengger di Atas Level 7.000
Statusnya adalah saksi atau pemberi keterangan ahli, sesuai dengan prosedur pengumpulan informasi dalam penyidikan kasus ini.
Keterangan Khofifah dibutuhkan dalam rangka pendalaman penyelidikan yang telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Sejumlah tersangka sempat menyeret nama Khofifah, diduga sebagai sosok yang memberi lampu hijau pencairan dana hibah.
Baca Juga: Diam-Diam Jadi Komisaris! 30 Wakil Menteri Dapat Kursi Empuk di BUMN, Terbaru Stella Christie
Pemeriksaan dilakukan di Surabaya, bukan di kantor KPK Jakarta, demi efisiensi waktu dan anggaran.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan di Jakarta.