nasional

Berkas Marcella Santoso dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini, Kasus Korupsi Impor Gula hingga Tata Niaga Timah

Senin, 7 Juli 2025 | 14:15 WIB
Marcella Santoso dijerat sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara di Kejagung. (X @@MasBRO_back)

KONTEKS.CO.ID - Kejagung melimpahkan kasus Marcella Santoso ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) pada Senin, 7 Juli 2025.

Begitu juga dengan empat tersangka dalam perkara merintangi penyidikan lain yakni Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto.

 

"Iya benar dilimpahkan," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sutikno pada Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga: Jaksa Sita Harta Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Henry Yosodiningrat: Suap Rp60 M Tapi yang Disita Rp300 M

Sebelumnya, Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Marcella dijerat sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara di Kejaksaan Agung, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) fasilitas ekspor CPO, Tipikor IUP PT Timah, dan Tipikor importasi gula atas nama Tom Lembong.

Dalam kasus suap hakim, Marcella Santoso juga dijerat Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Elon Musk Dirikan America Party, Donald Trump: Konyol! Saya Sedih, Dia Keluar Jalur

Kasus Perintangan Penyidikan hingga Penuntutan

Selain itu, tim penyidik juga melimpahkan empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam kasus perintangan penyidikan hingga penuntutan. Seluruh tersangka dilimpahkan bersama dengan barang bukti dan berkas perkara.

"Pelimpahan juga dilakukan kepada tersangka Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto," kata Sutikno.

Sebagai informasi, tersangka M. Adhiya Muzakki dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Banjir Jakarta Belum Surut, Pramono Anung Tuai Kritis Pedas Warga DKI: Musibah Ini Paling Berat...

Untuk tersangka Junaidi Saibih, Tian Bachtiar, dan Marcella Santoso dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini