Baca Juga: Klarifikasi GBK soal Komunitas Bermain Dipalak Rp1,9 Juta: Gratis Tapi Ada Syaratnya
3. Penjelasan Kapuspen TNI bahwa salah satu pertimbangan bahwa kembalinya status Letjen Novi Helmy perwira TNI ke dinas aktif kemiliteran disebabkan dan/atau pertimbangan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, dapat berkonsekuensi terhadap perlunya evaluasi menyeluruh penempatan prajurit TNI pada berbagai jabatan sipil.
Evaluasi tersebut diperlukan juga untuk memastikan kebutuhan postur organisasi TNI tidak terganggu, serta preseden ini tidak berulang.
Pasal 11 UU TNI telah spesifik mengamanatkan bahwa Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata.
Baca Juga: Megawati Resmi Gabung Klub Manisa BBSK, Bakal Tanding di Liga Voli Turki, Terbaik di Dunia
Dalam kerangka reformasi TNI dan kepatuhan terhadap UU TNI, semestinya berbagai praktik maupun kebijakan regresif ini perlu dievaluasi, baik oleh Presiden maupun oleh Panglima TNI.
Sebab dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, semestinya tetap dilakukan dalam kerangka reformasi TNI dan UU TNI.***