nasional

Berkaca dari Kasus Novi Helmy, Setara Institute: Ketidakpatuhan pada UU TNI Makin Tampak

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:53 WIB
Pengembalian status militer aktif Novi Helmy, menimbulkan kesan ketidakpatuhan pada UU TNI. (X @puspen_TNI)

Baca Juga: Sejarah Hari Bulu Tangkis Sedunia hingga Asal Usul Nama Battledore Jadi Badminton 

Penjelasan Kapuspen TNI, sebagaimana telah diberitakan dalam berbagai media massa, bahwa penempatan Letjen Novi Helmy di Bulog merupakan bentuk penugasan dari institusi TNI, serta merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah.

"Selain memperlihatkan penafsiran yang keliru terhadap penempatan pada jabatan sipil, penjelasan ini juga dapat memicu anggapan bahwa selama menjabat Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy belum pensiun dini sebagaimana amanat UU TNI maupun keterangan TNI ketika merespons kontroversi penempatan tersebut."

"Letjen Novi Helmy dalam kondisi demikian justru hanya beralih seragam sementara."

Baca Juga: Biodata Arnold Putra, Dipenjara 7 Tahun di Myanmar: Selebgram Tajir Gemar Main-Main ke Negara Rawan Konflik

Potret Regresi Reformasi Berlapis

Berkaitan dengan persoalan ini, SETARA Institute memberikan catatan sebagai berikut:

1. Pengembalian status militer aktif terhadap Letjen Novi Helmy setelah menduduki jabatan sipil menjadi potret regresi reformasi berlapis.

Ketidakpatuhan terhadap UU TNI tahun 2004 (pengangkatannya dilakukan pada Februari 2025 sebelum revisi UU TNI dilakukan).

Mengingat jabatan Dirut Bulog tidak termasuk ke dalam Pasal 47 ayat (2), berpadu dengan pengembalian status yang dapat mengingkari ketentuan pensiun sebagaimana amanat Pasal 47 ayat (1) UU TNI terkait ketentuan menduduki jabatan sipil bagi prajurit TNI.

Merujuk penjelasan Pasal 55 huruf c UU TNI, ketika pensiun, prajurit tersebut selesai melaksanakan kedinasan militer untuk kembali ke masyarakat.

Pengembalian status militer aktif pasca pensiun ini juga dapat menjadi preseden yang mengganggu regenerasi di internal TNI ke depannya jika dijalankan tanpa ketentuan yang jelas.

Baca Juga: Intip Kisaran Gaji Ade Armando Komisaris PLN Nusantara Power, Bisa Raup Rp2 M Per Tahun

2. Penjelasan Kapuspen TNI bahwa penempatan tersebut merupakan penugasan dari institusi TNI berpotensi bertentangan dengan UU TNI.

Jika kerangka penempatan tersebut memang mengacu kepada kepatuhan terhadap UU TNI, khususnya Pasal 47 ayat (1), maka prajurit TNI terkait harus pensiun dari dinas kemiliteran untuk dapat menduduki jabatan Dirut Bulog.

Konsekuensi dari pensiun tersebut adalah perubahan status dari prajurit ke warga sipil. Sehingga, rantai komando maupun representasi institusi TNI menjadi tidak relevan, karena telah menjadi bagian dari otoritas sipil terkait.

Halaman:

Tags

Terkini