nasional

Hal yang Memberatkan dan Meringankan hingga JPU Tuntut Tom Lembong Tujuh Tahun Penjara

Jumat, 4 Juli 2025 | 18:27 WIB
Hal yang memberatkan dan meringankan saat Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara (Foto: Instagram.com/@tomlembong)


KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan hal yang memberatkan hingga menuntut eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong 7 tahun penjara.

Disebutkan, Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Ambyar! Tahun Ini Rakyat Indonesia Harus Bayar Bunga Utang Pemerintah Rp552 Triliun

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jumat 4 Juli 2025.

Sementara, yang meringankan Tom Lembong belum pernah tersandung pidana.

Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun.

Baca Juga: Profil Kajati Sumut Baru Harli Siregar: Berkarier hingga ke Papua, Akhirnya Pulang ke Kampung Halaman

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Menurut penilaian JPU, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Halaman:

Tags

Terkini