KONTEKS.CO.ID - Dewan Pers mencatat setidaknya ada 32 pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi menjerat jurnalis dari ancaman pidana. Ke-32 pasal itu berasal dari 18 tema pemidanaan.
Sebelummnya, jagat hukum Indonesia bergembira karena akan memasuki era baru pada tahun 2026 dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Sebagian kalangan memuji KUHP baru inisebagai kemajuan karena menandai berakhirnya hukum pidana buatan Belanda dan digantikan oleh produk hukum yang sepenuhnya buatan Indonesia.
Namun, itu bukan jaminan bahwa pengaturannya berbeda drastis dengan pendahulunya.
Baca Juga: Batu Bara RI Tak Laku di China-India? ESDM Angkat Bicara
Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, ada sejumlah perubahan dalam KUHP baru ini yang resmi disahkan pada Januari 2023 lalu
dibandingkan dengan pendahulunya.
Misalnya, penghapusan sejumlah pidana ringan dan semangat pemulihan dalam pemidanaannya. Termasuk di dalamnya adalah perubahan jenis delik dari sejumlah delik pidana biasa menjadi delik aduan,misalnya tentang penghinaan kepala negara.
"Di KUHP yang baru, penghinaan erhadap kepala negara dan istitusi negara berubah dari delik umum menjadi delik aduan, artinya Presiden sendiri yang harus melapor jika merasa dirugikan oleh pemberitaan," ujar Abul Manan dalam coaching klinik hukum yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di Hotel Gran Mahakam, Senin 30 Juni 2025.
Meski begitu, Dewan Pers mencermati masih banyak pasal yang bisa memidanakan jurnalis seperti pada KUHP lama. Bahkan, jumlah pasal di KUHP baru yang berpotensi memidanakan jurnalis malah bertambah.
"Termasuk dengan potensi pemidanaan dalam siaran persidangan di pengadilan. Meskipun ancamannya adalah denda,bukan hukuman badan," ujar Manan.
Dalam KUHP baru, Dewan Pers mengaqnggap sejumlah pasal bisa menjadi pintu masuk pemidanaan terhadap jurnalis.
Baca Juga: 53 Juta Siswa Sekolah Akan Diskrining Kesehatan Mulai 1 Juli, Termasuk Terkait Mental!
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 188 tentang Ideologi Negara,Pasal 202 tentang Pertahanan Negara, Pasal 204 dan Pasal 205 tentang Pembocoran Rahasia Negara,serta Pasal 218, Pasal 219, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 240, Pasal 241 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Kepala Negara Sahabat.
Lalu ada Pasal 242, Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247 tentang Penghinaan terhadap Golongan Penduduk an Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana, Pasal 258 tentang Penyadapan, Pasal 259, Pasal 263 dan Pasal 264 tentang Penyadapan dan Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, serta Pasal 280 tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.