• Senin, 22 Desember 2025

Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Baru Berpotensi Pidanakan Jurnalis

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 18:42 WIB
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, berbicara dalam Coaching Klinik untuk Junalis yang diselenggarakan oleh Forwaka pada Senin, 30 Juni 2025 di Jakarta. (Konteks.co.id/Jimmy Radjah)
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, berbicara dalam Coaching Klinik untuk Junalis yang diselenggarakan oleh Forwaka pada Senin, 30 Juni 2025 di Jakarta. (Konteks.co.id/Jimmy Radjah)

Selanjutnya, Pasal 300 dan 301 tengang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 407, 409 dan 409 tentang Pornografi dan Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan, serta Pasal 433 dan 434 tentang Pencemaran dan Fitnah.

Baca Juga: SEA Today Resmi Mengakhiri Siaran, Berpamitan dengan Bangga

"Ada juga Pasal 436 tentang Penghinaan Ringan, Pasal 438 tentang Persangkaan Palsu, Pasal 439 tentang Pencemaran Orang Mati, dan Pasal 443 tentang Pembukaan Rahasia," ujar jurnalis Tempo ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X