Selanjutnya, Pasal 300 dan 301 tengang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 407, 409 dan 409 tentang Pornografi dan Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan, serta Pasal 433 dan 434 tentang Pencemaran dan Fitnah.
Baca Juga: SEA Today Resmi Mengakhiri Siaran, Berpamitan dengan Bangga
"Ada juga Pasal 436 tentang Penghinaan Ringan, Pasal 438 tentang Persangkaan Palsu, Pasal 439 tentang Pencemaran Orang Mati, dan Pasal 443 tentang Pembukaan Rahasia," ujar jurnalis Tempo ini.***
Artikel Terkait
Benarkah KUHP Baru Jadi Celah Bebas Vonis Mati Ferdy Sambo
KUHP Baru Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Albert Aries Sebut Asumsi yang Keliru
Dewan Pers Duga Keterlibatan Aparat di Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Dewan Pers Desak Hasan Nasbi Minta Maaf, Candaan Teror Kepala Babi Tak Punya Respect
Komaruddin Hidayat Ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028