nasional

Danantara Tahan Langkah BUMN Rombak Direksi, Mana Saja? Ini Daftarnya

Senin, 30 Juni 2025 | 16:45 WIB
CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menandatangani perjanjian platform investasi dengan CEO Russian Direct Investment Fund, Kirill Dmitriev. (Ist)

KONTEKS.CO.ID - Danantara Indonesia menerbitkan edaran yang melarang seluruh BUMN, beserta anak perusahaan bahkan cucu perusahaannya, melakukan perubahan jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang dikirimkan pada 23 Juni 2025 kepada 52 direktur utama BUMN.

Instruksi ini tetap berlaku sampai proses evaluasi internal yang dilakukan Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) rampung.

“BUMN, anak usaha, dan cucu usaha dilarang mengagendakan perubahan pengurus dalam RUPST sebelum evaluasi tuntas dilakukan,” demikian isi kutipan surat tersebut, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Rombak Direksi, Indofarma Angkat Sahat Sihombing Jadi Direktur Utama Baru

Selain pembekuan agenda perombakan direksi, Danantara juga mengimbau perusahaan yang belum menggelar RUPST untuk segera menjadwalkannya.

Batas akhir pelaksanaan RUPST tersebut ditetapkan maksimal hingga 30 Juni 2025, dengan tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kewajiban itu termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Daftar BUMN yang Dilarang Rombak Direksi

Berikut adalah daftar BUMN yang dilarang merombak direksi tersebut.

1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)

3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)

4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)

5. PT Amarta Karya (Persero)

Halaman:

Tags

Terkini