nasional

Bobby Nasution Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi PUPR Sumut Senilai Rp232 M? 

Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:43 WIB
KPK buka peluang panggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mendalami dugaan korupsi PUPR Mandailing Natal. (Instagram @bobbynst)

KONTEKS.CO.ID -  KPK telah menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT atau operasi tangkap tangan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Lima tersangka kasus dugaan korupsi PUPR Mandailing Natal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Sumut (Sumatera Utara) Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar.

Lalu pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca Juga: Update Daftar Skuad Indonesia di Japan Open 2025, Alasan Tiga Wakil Mundur

Melansir dari keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025, kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp2 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun, dan Direktur PT RN, Raiyhan.

Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Raiyhan memperoleh proyek pembangunan jalan.

Berdasarkan informasi awal itu, KPK kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan data lebih lanjut.

Baca Juga: Tips Latihan Mental saat Patah Hati ala Jung Eun Ji di Pump Up the Healthy Love

Hasilnya, ditemukan dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Proyek pertama berada di Dinas PUPR Sumut.

Meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp56,5 miliar.

Proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Cara Beli Tiket PRJ 2025 Secara Online: Harga, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir Jakarta Fair

Halaman:

Tags

Terkini