nasional

RI Resmikan Pabrik Panel Surya Terbesar, PT TMAI Investasi Rp1,5 Triliun di KEK Kendal

Selasa, 24 Juni 2025 | 08:15 WIB
Panel Surya (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Perindustrian meresmikan pengoperasian pabrik panel surya terintegrasi milik PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), Kamis 19 Juni 2025, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah.

Pabrik dengan kapasitas produksi 1 Giga Watt peak (GWp) per tahun ini merupakan yang terbesar di Indonesia, dengan nilai investasi mencapai Rp1,5 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kehadiran pabrik ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian industri energi terbarukan nasional.

Menurutnya, TMAI memproduksi panel surya berteknologi i-TOPCon dengan efisiensi hingga 23%, dan kapasitas output maksimal 720 Watt-peak per unit.

Baca Juga: Telkom Canangkan Program 100 Hari, Perkuat Ekosistem Digital Nasional dan Daya Saing Global

“Dengan beroperasinya pabrik TMAI, Indonesia akan mampu memproduksi 1,4 juta lembar panel surya per tahun. Ini akan memangkas ketergantungan kita terhadap impor modul dari Tiongkok, Malaysia, dan Vietnam,” kata Agus, Senin, 23 Juni 2025.

Pabrik ini juga menyerap 640 tenaga kerja lokal terlatih, yang sebelumnya menjalani pelatihan langsung di Tiongkok.

Produk TMAI ditargetkan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) awal sebesar 41%, dan angka itu akan terus ditingkatkan seiring pengembangan industri hulu.

Baca Juga: Israel-AS Keroyok Iran, BPH Migas Minta Masyarakat Hemat BBM

Dorong Hilirisasi Pasir Silika dan Ekosistem Energi Surya

Agus menekankan pentingnya hilirisasi pasir silika, yang menjadi bahan baku utama panel surya. Indonesia memiliki cadangan lebih dari 330 juta ton pasir silika, dengan potensi hingga 25 miliar ton.

Nilai tambah dari pasir silika yang diolah menjadi wafer bisa mencapai 25 kali lipat, menjadikan sektor ini sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis energi bersih.

“Kami tengah mereformasi mekanisme penghitungan nilai TKDN untuk mempercepat sertifikasi dan membuka ruang lebih luas bagi investasi,” ujar Agus.

Langkah ini diperkuat oleh Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agus juga memberikan apresiasi terhadap Trina Solar Co. Ltd., PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, dan PT PLN (Persero) yang menjadi mitra strategis TMAI.

Halaman:

Tags

Terkini