KONTEKS.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk segera mengubah status dokumen kepemilikan tanah mereka menjadi sertifikat.
Sebab, dokukmen kepemilikan tanah berupa girik sampai Letter C tidak akan lagi diakui negara sebagai hak atas tanah pada tahun 2026 nanti.
Jika tak juga diubah menjadi sertifikat, masyarakat pemilik tanah bisa menerima sederet risiko yang berujung pada berpindah tangannya status kepemilikan tanah. Ini dikarenakan tidak adanya kepastian hukum.
Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Ungu dan Doa Agar Lancar Jalankan Tugas untuk Indonesia
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dokumen tanah berwujud girik hingga letter C ke depannya hanya bisa dijadikan pedoman guna menunjukkan lokasi tanah. Dokumen itu bukan sebagai alas hak kepemilikan tanah.
Karena itu, tegas dia, dokumen tersebut sangat rawan membuat tanah didaftarkan oleh pihak lain. Terutama jika pemilik tanah tak menjaga atau menggunakan tanah tersebut.
"Nanti kan kita tak tahu tanah kita ini didaftarkan orang (atau tidak). Kalau kita (pemilik) tinggal di situ sih kita bisa tahu ada orang yang mau merampas. Tapi kalau kita tidak tinggal di sana, tidak ada sertifikatnya, tidak ada petanya di BPN. Lalu bagaimana BPN mau notice?" katanya, mengutip Senin 23 Juni 2025.
Baca Juga: Preview Atletico Madrid Vs Botafogo: Los Colchoneros Wajib Menang Besar
Di samping itu, ada risiko lainnya yakni harga tanah yang turun. Banyak pihak cenderung merasa ragu jika ingin membeli tanah tanpa sertifikat lantaran merasa tidak ada kepastian hukum.
"Risiko lainnya, secara nilai tanah ya jauhlah di bawah antara tanah yang terdaftar, punya sertifikat, sama tanah yang tidak punya surat-menyurat. Belum lagi jika kita bicara soal kolateral, agunan, bank-kan lebih menerima sertifikat ya, nggak pernah bank mau terima girik," ucap Horison.
Nah supaya masyarakat mengalami hal di atas, maka ada baiknya dokumen girik perlu diurus menjadi sertifikat. Mengingat dokumen girik hingga letter C sudah tak lagi berlaku pada tahun depan.
Baca Juga: Gratis, Garena Bagikan Kode Redeem FF Free Fire Senin 23 Juni 2025, Hajar!
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di pasal 96 diketakan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan ini.
Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yakni 2 Februari 2021. Ini artinya regulasi akan berlaku pada tanggal 2 Februari 2026. ***