KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar di Jakarta mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Indonesia terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025 atau 1446 H.
Surat diplomatik bertanggal 16 Juni 2025 itu memuat 5 poin krusial yang dinilai berpengaruh terhadap keselamatan dan kenyamanan jemaah haji asal Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, Saudi menyoroti sejumlah persoalan, antara lain ketidaksesuaian data jemaah dalam sistem persiapan awal, penempatan jemaah di hotel yang tidak sesuai ketentuan syarikah, serta pemindahan jemaah dari Madinah ke Makkah tanpa mengikuti prosedur resmi.
Pelanggaran terhadap standar kesehatan (istithaah) juga menjadi catatan penting.
Meski bersifat tertutup dan ditujukan hanya kepada Menteri Agama, Dirjen PHU Kemenag, serta Direktur Timur Tengah Kemenlu, isi nota tersebut menyebar luas ke publik melalui media sosial.
Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyampaikan klarifikasi.
Ia menegaskan pihaknya telah merespons isi nota tersebut secara langsung kepada otoritas Arab Saudi.
“Sebagian besar persoalan itu sudah kita tangani jauh-jauh hari dan telah dikomunikasikan dengan Kementerian Haji Arab Saudi,” ujar Hilman, akhir pekan ini.
Baca Juga: Arab Saudi akan Umumkan Kuota Haji 2026 pada 10 Juli Mendatang
Berikut 5 poin yang ada dalam nota diplomatik Arab Saudi kepada Indonesia soal penyelenggaraan ibadah haji.
Ketidaksesuaian Data Jemaah
Hilman menjelaskan perbedaan data jemaah antara sistem e-Haj, Siskohat, dan manifest penerbangan terjadi karena dinamika di lapangan.
Misalnya, pembatalan keberangkatan mendadak akibat sakit atau meninggal dunia yang mengharuskan adanya penggantian.
Perpindahan Jemaah dari Madinah ke Makkah
Terkait pemindahan jemaah gelombang pertama dari Madinah ke Makkah, Hilman mengakui terdapat kelompok jemaah dengan syarikah berbeda dalam satu rombongan.