nasional

DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman: Ini Sudah Emergency!

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:54 WIB
DPR percepat pembahasan RUU KUHAP ini penjelasannya (Ilustrasi: Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan alasannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, Rabu 18 Juni 2025.

Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SPMB Jatim Tahap 1 Secara Online

"Karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," ujarnya.

Ditegaskannya, daruratnya sistem peradilan pidana harus dipahami semua pihak.

Dengan demikian, pembahasan RUU KUHP harus segera rampung. Hal itu dikatakan Habiburokhman sekaligus menjawab kritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca Juga: Menlu Sugiono Naikkan Status 'Siaga 1' untuk WNI di Iran: Israel Targetkan Warga Sipil  

"Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham," katanya.

DPR, kata Habiburokhman, telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.

Setelahnya, DPR dan pemerintah akan membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.

"Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini," terangnya.

Baca Juga: Bisnis Kuliner Singapura Ambruk, 307 Kedai hingga Klub 1880 Tutup, Indonesia Wajib Waspada

Sebagai informasi, DPR kini sedang menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.

Halaman:

Tags

Terkini