KONTEKS.CO.ID - KPK menjelaskan bahwa private jet milik Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Juru bicara KPK mengatakan bahwa penyidik masih mendalami soal asal usul pesawat itu hingga pihak-pihak yang terlibat dalam kasus rasuah dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun ini.
"Apakah untuk kepentingan pribadi atau untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi pihak-pihak terkait," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Deretan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Bertentangan dengan Putusan MK, Istana: Itu Clear
KPK juga menelusuri perusahaan jet pribadi Lukas, yakni PT Rio De Gabriello (RDG) Airlines. Bahkan KPK telah beberapa kali memeriksa direktur perusahan penerbangan tersebut, Gibrael Isaak.
Dugaan sementara jet pribadi itu dibeli menggunakan uang tunai yang disimpan dalam 19 koper.
Namun, ia belum mau mengungkapkan identitas pembawa koper itu. Alasannya karena hal itu masih dalam proses penyidikan. Termasuk perihal lokasi penyimpanan jet pribadi yang saat ini telah diketahui penyidik.
Baca Juga: Yey, For Eagle Brothers Diperpanjang 4 Minggu Lagi: Total 54 Episode dan Berakhir pada Awal Agustus
Pesawat Jet Mendiang Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan telah mengetahui keberadaan private jet milik mendiang Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua. Namun, ia menolak untuk menyebut keberadaan pesawat pribadi tersebut.
"Ada di suatu tempat," kata Setyo saat ditemui di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Setyo mengatakan KPK sedang memastikan informasi keberadaan pesawat jet pribadi Lukas Enembe tersebut. "Tapi sementara, ya statusnya masih kami rahasiakan," ucapnya.
Baca Juga: Danantara Bakal Kerja Sama dengan Temasek: Singapura Investasi Kawasan Industri Energi Hijau
KPK akan memaparkan lebih detail bila proses penyidikan dalam kasus ini telah selesai. Model pesawat pribadi, keberadaan pesawat, status para tersangka, hingga materi dari kasus ini.
KPK menduga jet pribadi ini dibeli dari dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.***