nasional

Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:37 WIB
Bareskrim selidiki dugaan pidana kasus IUP di Raja Ampat. (Instagram @indonesiajuaratrip).

KONTEKS.CO.ID — Lembaga masyarakat sipil Institut USBA mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Desakan ini disampaikan menyusul pencabutan empat IUP nikel lainnya oleh pemerintah, yang dinilai belum cukup untuk melindungi kawasan konservasi laut paling penting di dunia itu.

“Pencabutan empat izin tambang adalah langkah awal yang baik. Tapi jika PT Gag Nikel tetap dibiarkan beroperasi, itu menjadi preseden buruk bagi penegakan konstitusi dan perlindungan lingkungan di pulau-pulau kecil,” kata juru bicara Institut USBA dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.

PT Gag Nikel Melanggar Prinsip Keberlanjutan

Institut USBA menyoroti keberadaan PT Gag Nikel yang dianggap tetap melanggar prinsip keberlanjutan meskipun telah mengantongi Amdal dan RKAB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag—yang luasnya hanya 60 km²—dilarang karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Selain pencabutan izin, USBA juga menuntut dilakukan audit lingkungan oleh lembaga independen internasional untuk menilai tingkat kerusakan yang telah ditimbulkan oleh operasi PT Gag Nikel.

Baca Juga: PT Gag Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Pemerintah Dinilai Inkonsisten

Hasil audit tersebut nantinya dijadikan dasar untuk proses pemulihan ekologis dan sosial.

“Pemerintah sebagai pemilik saham PT Gag Nikel melalui Antam tidak boleh bersikap pasif. Mereka wajib bertanggung jawab atas dampak ekologis dan sosial dengan melakukan reklamasi lahan, pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, dan restorasi biodiversitas secara menyeluruh,” tegas USBA dalam pernyataannya.

Dalam seruannya, Institut USBA juga meminta Wakil Presiden sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), untuk duduk bersama masyarakat adat Raja Ampat guna menyusun solusi dan agenda pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kelestarian lingkungan.

Lembaga tersebut menekankan tanpa komitmen politik untuk menutup seluruh tambang di wilayah Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel, upaya pelestarian kawasan ini hanya akan menjadi slogan kosong yang tidak sejalan dengan konstitusi dan komitmen internasional Indonesia dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?

Seputar Institut USBA

Institut Usba adalah sebuah organisasi independen yang bekerja dengan misi pelestarian tradisi dan ekosistem lingkungan untuk kehidupan yang berkelanjutan.

"Kami berdiri untuk menjawab tantangan krisis iklim akibat ulah manusia yang menjadi problem global dunia saat ini dengan mengangkat kembali kearifan lokal yang ekologis," bunyi pernyataannya.

Halaman:

Tags

Terkini