KONTEKS.CO.ID - Mahfud MD, eks Menko Polhukam, angkat suara soal desakan Forum Purnawirawan TNI yang ingin Gibran Rakabuming Raka dicopot dari kursi Wakil Presiden (Wapres).
Menurut Mahfud, langkah ini memiliki dasar hukum yang solid. Namun dia mengingatkan bahwa proses pemakzulan terhadap kepala pemerintahan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Setidaknya, ada enam syarat konstitusional yang harus dipenuhi.
Langkah Elegan Forum Purnawirawan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan surat kepada DPR dan MPR untuk mendesak pemakzulan Gibran.
Mereka menilai pencalonan Gibran sebagai Wapres melanggar prinsip hukum dan etika publik, terutama terkait perubahan batas usia capres-cawapres lewat putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Mahfud MD mengapresiasi langkah elegan Forum Purnawirawan yang menempuh jalur resmi dalam menyuarakan desakan pemakzulan.
Baca Juga: Serap 1 Juta Ton Jagung dari Petani, Pemerintah Alokasi Rp5 Triliun
Menurutnya, menyampaikan aspirasi melalui jalur institusional jauh lebih elegan daripada menyebarkan provokasi tanpa sumber jelas.
Ia juga menyebut argumentasi hukum mereka sebagai "kuat dan sah" untuk ditanggapi serius oleh DPR.
Enam Syarat Pemakzulan Tidak Mudah Dipenuhi
Meski mengakui adanya landasan hukum, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa dilakukan jika terbukti memenuhi enam syarat konstitusional, yakni:
Baca Juga: Mulai Hari Ini Jemaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air Melalui Bandara Madinah dan Jeddah