Laporan Auriga Nusantara menunjukkan lahan tambang nikel di sana meningkat tiga kali lipat sejak 2020.
Sekarang totalnya sudah mencapai lebih dari 22.420 hektare, dengan penambahan sekitar 494 hektare antara 2020–2024.
Dan, salah satu perusahaan yang mendapat izin untuk merambah hutan jadi tambang di sana adalah PT Gag, yang juga ada dalam daftar 13 perusahaan yang sudah mendapatkan izin melalui Keppres Nomor 41 tahun 2004.
Daftar 13 Perusahaan Tambang di Kawasan Hutan
Berikut daftar perusahaan yang mendapat izin pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
PT Freeport Indonesia
Komoditas: Tembaga, emas, dan mineral lainnya
Jenis Izin: Kontrak Karya (KK)
Lokasi & Luas: Produksi & eksplorasi di Papua (Mimika dan sekitarnya) – 212.950 ha
PT Karimun Granit
Komoditas: Granit
Jenis Izin: KK
Lokasi & Luas: Karimun, Kepulauan Riau – 2.761 ha
PT Inco Tbk (sekarang PT Vale Indonesia)
Komoditas: Nikel
Jenis Izin: KK
Lokasi & Luas: Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara – 218.528 ha
PT Indominco Mandiri
Komoditas: Batubara
Jenis Izin: PKP2B
Lokasi & Luas: Kutai Timur, Kalimantan Timur – 25.121 ha
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) – Halut
Komoditas: Nikel
Jenis Izin: Kuasa Pertambangan (KP)
Lokasi & Luas: Halmahera Tengah, Maluku Utara – 39.040 ha
PT Natarang Mining
Komoditas: Emas dan mineral lainnya
Jenis Izin: KK
Lokasi & Luas: Lampung Selatan dan sekitarnya – 12.790 ha
PT Nusa Halmahera Minerals
Komoditas: Emas dan mineral lainnya
Jenis Izin: KK
Lokasi & Luas: Halmahera Utara & Barat, Maluku Utara – 29.622 ha
Baca Juga: KLH Sebut Telah Segel Tambang Nikel di Pulau Manuran Raja Ampat
PT Pelsart Tambang Kencana
Komoditas: Emas dan mineral lainnya
Jenis Izin: KK
Lokasi & Luas: Kalimantan Selatan (Kotabaru dan sekitarnya) – 201.000 ha