KONTEKS.CO.ID - Kondisi Masjidil Haram sangat padat dengan jemaah haji dari berbagai negara. Karena itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi meminta jemaah Indonesia untuk tetap di hotel.
Padatnya Masjidil Haram disebabkan jemaah haji dari berbagai negara yang mengambil Nafar Awal hari ini kembali dari Mina menuju hotel mereka di Makkah.
Sehingga titik konsentrasi ibadah jemaah akan beralih dari Mina ke Masjidil Haram untuk menunaikan Thawaf Ifadah.
“Kondisi Masjidil Haram dalam 1-2 hari ke depan sangat padat oleh jemaah yang menunaikan Thawaf Ifadah. Kami imbau jemaah haji Indonesia tetap berada di hotel dua hari kedepan, 12 sampai 13 Zulhijah 1446 H (8-9 Juni),” imbau Ketua PPIH Arab Saudi 1446 H/2025 M Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu 8 Juni 2025.
Nafar Awal adalah jemaah yang memilih kembali ke Makkah pada 12 Zulhijah sebelum terbenam Matahari. Lalu Nafar Tsani adalah jemaah yang memilih kembali ke Makkah pada 13 Zulhijjah.
Setelah di Makkah, jemaah biasanya menuntaskan rangkaian ibadah hajinya dengan menunaikan Thawaf Ifadlah.
Menurut Muchlis, imbaun agar tetap berada di hotel pada 12 – 13 Zulhijah sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah. Sebab kepadatan di kawasan Masjidil Haram sudah ekstrem. “Imbauan ini sesuai arahan Kementerian Haji dan Umrah Saudi,” klaimnya.
Ada empat imbauan PPIH Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia. Berikut penjelasannya:
Setelah melontar jumrah, jemaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing. Mereka diminta tidak menuju Masjidil Haram karena sangat padat.
Jemaah agar tetap berada di hotel selama 12 - 13 Zulhijah 1446 H (tidak keluar) untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Melaksanakan salat di masjid terdekat atau musala hotel untuk menghindari kepadatan di area Masjidil Haram.
Ketua kloter, ketua rombongan, dan petugas haji agar mengawal pelaksanaan imbauan ini dan mengingatkan jemaah secara persuasif.
“Mohon kerja sama semua pihak. Masjidil Haram saat ini sedang sangat padat. Keselamatan jemaah adalah prioritas utama,” harap Muchlis. ***