Walaupun telah mengantongi dokumen Amdal, Bahlil memastikan operasional dihentikan sampai ada hasil verifikasi.
Sementara, Greenpeace melaporkan aktivitas tambang tersebut telah merusak lebih dari 500 hektare hutan di lima pulau kecil, serta mengancam 75 persen kawasan terumbu karang kelas dunia yang ada di wilayah tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.***