Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Dari pemerasan periode 2019 sampai 2024 itu, KPK mengindentifikasi para oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar.***