nasional

KPK Sita Dokumen dari Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Apa Isinya?

Selasa, 3 Juni 2025 | 15:25 WIB
Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Suhartono, diperiksa KPK. (Menpan RB)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Suhartono.

Penyitaan dilakukan saat Suhartono memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam proses penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.

"Hari ini Suhartono hadir. Fokus pemeriksaan adalah pada penyitaan dokumen, tanpa dilakukan pendalaman materi pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Selasa, 3 Juni 2025.

Usai diperiksa, Suhartono menyebut terdapat peran dari instansi lain dalam alur pengurusan penempatan TKA.

Ia menekankan proses perizinan bersifat teknis dan melibatkan banyak pihak.

"Ada tahapan-tahapan yang panjang, dan beberapa instansi ikut terlibat. Penjelasan teknisnya lebih tepat disampaikan direktur terkait," ucap Suhartono.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kemenaker Rp53 M, KPK Bakal Panggil Ida Fauziyah, Eks Menaker Terkait Suap TKA

Baca Juga: KPK Terus Mendalami Aliran Uang Hasil Pemerasan terhadap Agen Tenaga Kerja Asing

Ia menambahkan bahwa kewenangan Kemnaker hanya sebatas mengeluarkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Kami hanya mengurus perizinan RPTKA saja," ujar Suhartono, singkat.

Sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan akan memanggil pihak Imigrasi untuk memberikan keterangan terkait kasus serupa.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.

"Kami masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, berdasarkan hasil penggeledahan maupun pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan," kata Budi Prasetiyo, beberapa waktu lalu.***

Tags

Terkini