KONTEKS.CO.ID - Manuver hukum Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura dikecam.
Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion mengatakan, apa yang dilakukan Tannos tersebut tak sekadar menghindari hukum, tetapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara.
"Ini namanya pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Kami minta negara tidak tinggal diam dan bahkan kalah dengan buronan yang sudah merugikan negara," tegas Mafirion kepada wartawan, mengutip Selasa 3 Juni 2025.
Negara, tegasnya, harus hadir untuk menegakkan keadilan.
"Negara harus hadir untuk membuktikan bahwa penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.
Dia menilai, kasus Tannos bukan sekadar soal hukum, melainkan wibawa bangsa Indonesia.
"Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” kata dia.
Mafirion mengatakan, Kementerian Hukum harus mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis.
Juga memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Baca Juga: Lenovo Legion Pro 7i Gen 8, Laptop Gaming Premium dengan Performa Monster
"Pemerintah harus berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dah hukum untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan Paulus Tannos,” ujarnya.