KONTEKS.CO.ID - Pemerintah menegaskan setiap kebijakan stimulus ekonomi disusun dengan mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan serta kesiapan data.
Hal itu demi memastikan dampaknya maksimal bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengumumkan pembatalan program diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni–Juli 2025.
Menurut Sri Mulyani, pembatalan program tersebut disebabkan lambatnya proses penganggaran yang tidak memungkinkan pelaksanaan tepat waktu.
“Karena keterlambatan proses anggaran, kami memutuskan mengalihkan program ke bentuk bantuan lain yang lebih siap secara administratif dan teknis,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Segera Cair Juni 2025! Ini Syarat dan Cara Cek Nama Kalian
Pemerintah akhirnya memilih memprioritaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang datanya telah tersedia lengkap melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Data dari BPJS Ketenagakerjaan kini sudah siap sepenuhnya, sehingga kami putuskan untuk memprioritaskan BSU karena kesiapan data dan pelaksanaannya lebih cepat,” tambahnya.
Langkah ini, menurut Sri Mulyani, merupakan bentuk penyesuaian cepat pemerintah dalam merespons tekanan global.
Hal itu sekaligus menjaga efektivitas kebijakan yang dibiayai APBN.
Baca Juga: Wow, Hasil Cukai Rokok Ternyata Sanggup Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan se-Indonesia
Dari total anggaran stimulus Rp24,44 triliun, sebanyak Rp10,72 triliun dialokasikan untuk program BSU.
Selain BSU, empat program stimulus lainnya tetap dijalankan, antara lain diskon transportasi, tambahan bantuan sosial, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan diskon tarif tol.
“Seluruh kebijakan stimulus ini diformulasikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional,” Menkeu Sri Mulyani menegaskan.***