KONTEKS.CO.ID - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno baru-baru mengkritisi perkara dugaan korupsi yang sempat membelit Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
Menurut Oegroseno, kasus tersebut seharusnya diusut karena sudah memenuhi unsur pidana pada Pasal 33 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2009 jo Pasal 480 KUHP.
Hal itu diungkapkannya dalam unggahan lulusan Akpol tahun 1978 tersebut di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Deretan Prestasi Tan Joe Hok, Legenda Bulu Tangkis Indonesia yang Meninggal Dunia Hari ini
Bersama unggahannya itu, dia menyematkan fotonya dengan seragam lengkap kedinasan Polri yang disertai penyataan tertulisnya berikut ini:
“kasus korupsi BTS Penerima Uang Hasil kejahatan sebesar 27 Milyar yang diterima Sdr. Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menpora RI Tidak diproses kepengadilan. padahal sudah cukup memenuhi Unsur Pasal 33 UU No: 31 Tahun 2009 jo Pasal 480 KUHP. Penadah uang hasil korupsi sama dengan penadah HP curian. Apakah masih ada Equality Before The Law di Indonesia?” tulisnya sematan foto akun Instagram, @oegroseno_official, mengutip Senin 2 Juni 2025.
"Yang Memenuhi Unsur Malah Tidak Diproses," kata @oegroseno_official pada caption-nya.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Pejabat di Hari Lahir Pancasila: Jangan Tipu Negara!
Menpora Dito Membantah Terlibat
Seperti diketahui, Dito Ariotedjo sempat terseret kasus proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Menpora Dito Ariotedjo sendiri pernah membantah tuduhan miring itu. Bantahannya disampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober 2023.
Dia mengutarakan, pihaknya tak pernah mengetahui siapa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara itu, pengacara Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, mengatakan, ada pihak yang mengembalikan uang senilai 27 miliar kepada kliennya.
Baca Juga: SPMB Depok 2025: Pendaftaran Online Mulai Dibuka
"Ada yang menyerahkan (uang) kepada kami,” ungkap Maqdir Ismail seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.
Pengembalian uang itu dalam bentuk tunai. Jumlahnya Rp27 miliar dengan pecahan mata uang USD.
Hanya Maqdir tak menjawab ketika saat ditanya uang itu dikembalikan oleh Dito Ariotedjo. “Yang mengembalikan (uang) ke tempat kami ini pihak swasta,” kelitnya.
Sekadar mengingatkan, Irwan adalah pengusaha yang ikut terlibat pada perkara korupsi BTS bersama eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, dan 6 tersangka lainnya.
Baca Juga: UEFA Rilis Tim Terbaik Liga Champions 2025, PSG Dominasi Daftar
Irwan didakwa ikut merugikan negara senilai Rp8 triliun pada perkara korupsi pembangunan menara BTS itu. Dihadapan penyidik dia mengaku mengumpulkan dana dari vendor yang mengerjakan proyek BTS. Jumlahnya mencapai Rp243 miliar.
Dana itu lalu dialirkan kepada sejumlah pihak. Salah satu tujuannya menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sehubungan dugaan korupsinya.
Pada proses ini, muncul nama Dito Ariotedjo selaku pihak yang diduga menerima uang. Irwan mengklaim menyerahkan Rp27 miliar kepada Dito pada periode November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkaranya di Kejagung.
Dia mengaku uang yang diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uangnya diberikan sebanyak dua kali ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Kuningan, Jaksel. ***