"Dalam kasus ini, bisa dikaitkan minimal dengan penyuapan. Jika benar ada jatah yang diberikan dan diterima, maka ada dasar kuat untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Mahfud.
Ia juga menyampaikan bahwa hukuman seumur hidup bisa dilakukan bila tindak pencucian uang terbukti.
“Hukuman seumur hidup itu lebih berat dari hukuman maksimal korupsi 20 tahun, karena tidak bisa mendapatkan remisi,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya, Mahfud menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus serius.
"Indikasi sudah sangat kuat. Orang bisa sepakat bagi 50 persen hasil kalau tidak ada fasilitas dulu? Tidak masuk akal kalau tanpa sinyal," katanya.***