KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Jaminan pendidikan dasar gratis ini diamankan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
Namun sekolah gratis ini ternyata tak berlaku untuk semua institusi pendidikan dasar.
Baca Juga: Bursa Transfer 2025: Selangkah Lagi Dapatkan Matheus Cunha, Nomor 10 Manchester United Jadi Pemilik Baru?
Sekolah swasta yang menjalankan kurikulum internasional atau punya keunggulan khusus dianggap tak termasuk dalam kriteria yang harus pemerintah biayai alias gratis.
“Mahkamah berpendapat sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta, maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 27 Mei 2025.
.
Dia menambahkan, banyak sekolah atau madrasah swasta di Tanah Air yang menggunakan kurikulum tambahan. Misalnya, kurikulum internasional atau keagamaan sebagai kekhasan dan nilai jual.
Baca Juga: Dian Siswarini Jadi Dirut Telkom, Ini Profil Perempuan Visioner di Balik Transformasi Industri Telekomunikasi
Siswa yang memilih sekolah-sekolah itu tidak hanya karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, melainkan juga karena preferensi.
Jadi, menurut MK, tak semua sekolah swasta dapat digolongkan ke dalam kriteria penerima pembiayaan wajib dari pemerintah atau negara.
Pemerintah hanya wajib membiayai sekolah swasta yang memang berperan mengisi kekosongan masyarakat mengakses pendidikan dasar. Khususnya di wilayah yang tak terjangkau sekolah negeri. ***