KONTEKS.CO.ID - Menaker Yassierli mengumumkan rencana penerbitan regulasi baru untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja difabel di Indonesia.
Bahkan, Yassierly sedang mempersiapkan Direktorat Khusus Tenaga Kerja Difabel.
Melansir dari Instagram @yassierli pada Jumat, 23 Mei 2025, "Kemarin saya berkesempatan ngobrol langsung dengan para sahabat disabilitas. Banyak cerita, banyak semangat yang saya dengar sendiri."
Baca Juga: Bocoran Revisi Permendag 8, Alat Perlindungan Tapi Masih Ada Celah Pelanggaran
"Saya percaya, semua orang punya potensi. Karena itu, di Kemnaker kini sudah ada Direktorat atau Direktur khusus yang fokus mendukung penempatan kerja bagi penyandang disabilitas."
Regulasi baru ini tujuannya untuk memperkuat implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama dalam kewajiban perusahaan mempekerjakan paling sedikit 1% karyawan difabel dari total tenaga kerja.
"Peraturan turunannya sedang kami siapkan. Bisa jadi ada sanksi atau insentif bagi perusahaan," ujar Yassierli di kantor Kemenaker pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sebenarnya, Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas telah mengatur soal kewajiban perekrutan difabel namun undang-undang ini belum menetapkan sanksi langsung bagi pengusaha yang mengabaikannya.
Saat ini, sanksi hanya berlaku bagi institusi yang tidak menyediakan fasilitas ramah disabilitas.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan, sepanjang Februari 2024 hingga Februari 2025, penyerapan tenaga kerja difabel baru mencapai 944 orang.
"Kita ingin pastikan, dunia kerja bisa diakses dan ramah untuk semua. Inklusi itu bukan bonus itu adalah hak. Setiap dari kita punya peran. Mulai dari cara kita memperlakukan orang lain, hingga kebijakan yang kita dukung. Mari terus dorong dunia kerja yang lebih terbuka dan ramah bagi penyandang disabilitas," ungkap Menaker Yassierli.
Baca Juga: Blokir Rekening Nasabah, PPATK Klaim Prabowo Mendukung: Asalkan Jaga Data
Hanya sekitar 0,02% dari total serapan kerja nasional. Padahal, menurut Badan Pusat Statistik, ada tambahan tenaga kerja sebanyak 3,59 juta orang dalam periode yang sama.