KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan yang dilakukan pihaknya dalam perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan hal itu merespons pernyataan staf yang juga ajudan Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.
Dia menyatakan itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan pendidikannya pada Kamis, 8 Mei 2025 kemarin.
Baca Juga: Kenangan Manis nan Dekat kala Paus Leo XIV Pernah ke Papua Barat Sebelum Ikut Konklaf
Adapun, KPK diketahui menyita tiga unit ponsel dan buku catatan partai.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," tegas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Mei 2025.
"Penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprint geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya terpenuhi," imbuhnya.
Budi mengatakan, proses penyidikan tersebut juga telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK.
"Dinyatakan tidak terbukti melanggar etik," ucapnya.
Sebelumnya, Kusnadi mengaku ditipu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Baca Juga: Warganet Singgung Loyo di Proliga 2025, Megawati Marah: Enggak Ada Otak!
Dia mengatakan, Rossa menipu dirinya dengan mengatakan dipanggil oleh Hasto saat menjalani pemeriksaan di KPK.