KONTEKS.CO.ID - Tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi sorotan.
Sebelumnya, ada laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dari kelompok 'Pemuda Patriot Nusantara' ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sejumlah oknum tersebut antara lain, politikus, Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah.
Baca Juga: Penggugat Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan: Kuasa Hukum Menolak, Ini Alasannya!
Kekinian, Jokowi bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan laporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Jokowi juga mengizinkan pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan digital forensik demi membuktikan keaslian ijazahnya.
"Kalau diperlukan, ya silakan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," tutur Jokowi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025.
Baca Juga: Liburan Murah Meriah di Situ Tamansari Bogor, Cocok Buat Jogging dan Nongkrong Asyik
Berkaca dari hal itu, sebelumnya, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar yang turut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus ini tampil di hadapan publik.
Rismon menjelaskan terkait cara analisis dalam uji keaslian data, seraya menyebut sebuah kajian ilmiah harus dilawan dengan kajian ilmiah.
Ahli Digital Forensik itu menganalisis dokumen, foto, video dan audio memang sesuai ilmu yang dimilikinya
Baca Juga: Langgar Putusan MK, Prabowo Ditantang Copot Wamen Rangkap Komisaris BUMN