KONTEKS.CO.ID - Ancaman tim kuasa hukum Joko Widodo atau Jokowi yang bakal membawa para pendengung ijazah palsu UGM sang mantan presiden ke meja hijau tak membuahkan hasil.
Ancaman itu tak membuat ciut nyali para pencari keadilan. Bahkan para pencari kebenaran berani membawa dugaan ijazah palsu ke ranah hukum.
Tim pengacara yang tergabung dalam "Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)" sudah mendaftarkan secara resmi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Kota Solo, Senin 14 April 2025.
Baca Juga: Timnas U-17 Indonesia Dibantai Korea Utara 6-0, Gol Datang seperti Air Bah
Gugatan pegiat TIPU UGM itu ditujukan kepada empat pihak, masing-masing Presiden ke-7 RI Jokowi, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dr Muhammad Taufiq, salah satu pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM menjelaskan, gugatan ini dilatarbelakangi oleh keresahan mendalam terhadap keadaan penegakan hukum dan sistem demokrasi di Tanah Air.
Ia menilai penegakan hukum telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi yang sebenarnya.
Baca Juga: Isu Matahari Kembar, Puan Sentil Menteri ke Solo: Presidennya saat Ini Pak Prabowo
“Tindakan ini adalah bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang kian merajalela di ranah publik dan politik nasional," katanya, Senin 14 April 2025.
Untuk pembaca ketahui, beredar luas, terutama di berbagai platform medsos terkait narasi dugaan ijazah milik Jokowi yang tak autentik.
Prasangka tersebut muncul dan banyak dikaji oleh banyak pihak. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan dari Jokowi.
Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 192 Kilogram Narkoba Sindikat Internasional di Aceh
Atas dasar itu, pihaknya merasa perlu untuk bersentuhan dengan jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan kejelasan. Sekaligus menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.
Pada sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat. Artinya, peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak agar saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing.
Berdasarkan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, beban pembuktian bukan hanya dibebankan kepada penggugat. Melainkan juga tergugat yang berkeinginan menunjukkan haknya dalam suatu peristiwa atau untuk membantah suatu hak orang lain jika mereka mau membantah dalil yang diajukan.
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara: Garuda Asia Andalkan Trisula Mematikan
"Kalau pada akhirnya Jokowi terbukti ijazahnya palsu, maka segala tanggung jawab keuangan negera dalam hal utang luar negeri, adanya proyek strategis nasional pembangunan-pembangunan yang mangkrak adalah menjadi tanggung jawab Jokowi," tuturnya.
Melalui upaya menempuh jalur hukum, Muhammad Taufiq berharap kebenaran bisa terungkap. Ini juga akan menjadi pembelajaran hukum serta politik bagi masyarakat. ***