KONTEKS.CO.ID - Sidang lanjutan dua terdakwa kasus ujaran kebencian sebagai penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, menghandirkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli bidang filsafat.
Saat ini dari siaran live di youtube, Rocky Gerung sedang menyampiakan apa pendapatkan sebagai ahli bidang filsafat, terutama untuk mengomentari kasus ini yang dianggap Rocky Gerung sebagai kasus politik
Dalam sidang ini, Rocky Gerung dan Jaksa Penuntut Umum justru banyak berdebat tentang hal-hal terkait dengan hoax dan ujaran kebencian, juga mengenai kehebohan di media sosial.
“Ini jawaban ahli filsafat memang seperti ini. Mohon tenang, pengunjung juga tenang. Terdakwa juga harus tenang. Kalau tidak tertib saya akan keluarkan dari luar sidang,” kata hakim.
Seperti diketahui, ini adalah sidang kedua kasus ujaran kebencian dan digelar terbuka. Antausias masyarakat dengan sidang ini itu sudah menunggu di pengadilan sejak pukul 09.00 WIB.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU dalam perkara ini adalah Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Sebelumnya, Rocky menjelaskan soal hoax yang saat ini sudah menjadi tindakan kriminal. Diceritakan oleh Rocky Gerung bagiamana militer Amerika Serikat yang membuat video propaganda untuk menakuti lawannya.
"Hoax kalimat itu pertama kali muncul dalam ilmu pengetahuan ketika seorang profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di majalah social text dengan nama samaran," kata Rocky Gerung.***
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=8Ty96kax7Fo[/embed]